Sabtu, 17 November 2012

Universitas Riau


Asistensi


Asistensi

 Cinta dalam bahasa Arab disebut Al-Mahabbah yang berarti kasih sayang. Menurut Abdullah Nashih Ulwan cinta adalah perasaan jiwa dan gejolak hati yang mendorong seseorang mencintai kekasihnya dengan penuh gairah, lembut dan kasih sayang. Cinta adalah fitrah manusia yang murni, yang tak dapat terpisahkan dari kehidupannya.
manajemen cinta” yang dimaksud adalah seni melaksanakan dan mengatur hubungan (antarmanusia) yang dilandasi oleh keinginan untuk melahirkan ukhuwah islamiyah, membantu serta menyelamatkan sesama.
.Definisi manajemen waktu jika kita pisahkan menurut kata penyusunnya yaitu manajemen berasal dari kata manage artinya :mengatur atau mengelola, kemudian diikuti dengan kata waktu itu sendiri adalah terdiri dari siang dan malam yang tersusun dari  satuan waktu terkecil detik, menit, dan jam, hari, minggu, bulan, tahun dan seterusnya.Untuk lebih mudah dalam pelaksanaannya dan pemaksimalan hasilnya manajemen waktu sebaiknya dilakukan dari satuan waktu yang terkecil detik,menit,jam,hari dst.

Jadi manajemen waktu adalah usaha untukmemanfaatkan setiap bagian dari waktu untuk dilakukan aktivitas tertentu yang mana telah ditentukan target dalam jangka waktu tertentu suatu aktifitas atau pekerjaan harus sudah diselesaikan.
·         Buatlah skala prioritas.

     Tentu waktu 24 jam per hari rasanya tidak cukup untuk menyelesaikan tugas menumpuk dari pekerjaan yang tersisa. Skala prioritas menjadi penting untuk Anda susun. Ciptakan skala prioritas pekerjaan manakah yang paling penting dan harus segera diselesaikan. Juga pekerjaan manakah yang bisa dikerjakan belakangan. Semua itu bertujuan untuk melatih Anda menyelesaikan segalanya secara tepat waktu.
·         Jangan menunda pekerjaan, disiplinlah !
Bila bisa diselesaikan saat ini juga, mengapa harus ditunda? biasakanlah diri untuk disiplin dalam mengerjakan apapun. Ingatlah, semakin lama Anda menunda sebuah pekerjaan, maka semakin besar pula rasa malas yang Anda bangun. Inilah penyebab pekerjaan Anda terus menumpuk, tanpa ada yang terselesaikan dengan tuntas. Karena itu membangun disiplin diri menjadi langkah awal bagi Anda untuk bisa sukses menjalankan manajemen waktu yang sudah direncanakan. Ada baiknya Anda mempelajari cara mengatasi penundaan.
·         Bantulah dengan membuat jadwal.
Jadwal kegiatan akan membantu Anda mengingatkan segala pekerjaan yang harus diselesaikan dalam rentang waktu tertentu. Jadwal ini bisa berupa jadwal kegiatan harian dengan keterangan jenis-jenis kegiatan Anda yang harus selesai hari itu. Dengan jadwal yang tersusun benar dan Anda ingat selalu, waktu pun bisa diatur dengan baik.
·         Fokuslah menuntaskan satu pekerjaan.
Untuk menghasilkan output yang optimal, kerjakanlah satu tugas saja dalam satu waktu. Mengerjakan lebih dari satu kegiatan dalam waktu bersamaan hanya akan membuat Anda tidak fokus sehingga mempengaruhi hasil. Lebih baik Anda fokus untuk menuntaskan satu tugas terlebih dahulu, baru selanjutnya mengerjakan tugas berikutnya. Cara ini sangat membantu Anda untuk bekerja secara efektif, sehingga semua tujuan Anda dapat tercapai sesuai dengan target waktunya.
·         Hargailah setiap waktu yang Anda habiskan.
Setiap waktu harus dimanfaatkan dengan maksimal sesuai dengan kebutuhan. Misalnya saja saat jam kerja, maka gunakan tenaga danpikiran Anda untuk fokus menyelesaikan pekerjaan dan tugas Anda. Begitu juga pada saat jam istirahat, hargai serta manfaatkanlah untuk refresing dan sejenak mengistirahatkan pikiran Anda. Ini akan memulihkan pikiran dan tenaga Anda sehingga siap kembali bekerja dengan optimal. Dengan menghargai waktu yang Anda miliki sesuai dengan porsinya, maka setiap jam yang Anda lewati akan memberikan manfaat bagi Anda.

Ciri ciri manajement cinta
1.Banyak mengingat dan menyebut nama yang dicintai, setiap momen dan keadaan selalu disebut namanya.
2. Mengagumi apa yanng dilakukan yang dicintainya itu. Apa pun saja, ya…walau buruk tetap terasa indah
3. Ridho terhadap apa yang diperbuatnya, dan tidak marah terhadapapa yang diperbuat oleh yang dicintainya itu, walau begitu menyakitkan. Apa lagi sesuatu yang menyenangkan
4. Memberikan pengorbanan untuknya. Tidak ada cinta tanpa pengorbanan, bukan hanya uang bahkan sekalipun nyawa siap dikorbankan demi sang kekasih.
5. Takut. Bukan takut sebagaiman dengan hewan buas, tetapi takut jika dia beralih ke lain hati, takut dia pergi, takut dia sudah tidak cinta lagi.
6. Penuh pengharapan. Berharap agar bisa sehidup semati, dan selalu ada di sampingnya baik susah dan senang.
7. Menta’atinya. Apa yang di inginkan sang kekasih akan dituruti walaupun itu sulit. Semua ini demi Cinta

Rabu, 14 November 2012




FILSAFAT PANCASILA
D
I
S
U
S
U
OLEH

Ø DARA AULIA IHSAN                  (1205120553)
Ø DWI HAFSARI                              (1205112134)
Ø NORA UTAMI                               (1205120551)
Ø NURAFIFA HASANAH               (1205111907)
Ø RIRIN OKTAVIANIS                   (1205120887)



UNIVERSITAS RIAU
PGSD 2012




KATA PENGANTAR


Puji syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini berhasil diselesaikan. Adapun judul makalah ini adalah “Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Nilai-Nilai Filosofis”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Diharapkan makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai filosofis pancasila serta membangun kesadaran kita sebagai putera puteri bangsa bagian dari NKRI dalam memaknai pancasila di kehidupan kita.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk lebih menyempunakan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk ke depan.










Pekanbaru,Oktober 2012

                Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
2.      TUJUAN
3.      RUMUSAN  MASALAH

BAB II PEMBAHASAN
1.      FILSAFAT PANCASILA
2.      RUMUSAN KESATUAN SILA SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
3.      KESATUAN SILA SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
4.      PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGIBANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
5.      INTI ISI SILA SILA PANCASILA

BAB III PENUTUP
1.      KESIMPULAN










BAB  I   PENDAHULUAN

   Nilai daripada suatu hasil ilmu pengetahuan tergantung daripada cocok tidaknya dengan keadaan dan kenyataan, dibenarkan atau tidaknya oleh keadaan (dapat tidaknya memberikan pengertian atau menjelaskan) yang dikemudian terjadi atau kenyataan yang kemudian menjadi diketahui. Ilmu pengetahuan tentang pancasila adalah termasuk di dalam lingkungan ilmu pengetahuan yang jenis lain, bukan eksakta. Pancasila dalam arti bentuk adalah suatu nama dasar negara Indonesia yang terdiri atas kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dalam arti substansi adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.


1.      Latar belakang

   Sejarah budaya dan peradaban umat manusia menyaksikan bagaimana semua bangsa di semua benua menjadi penganut berbagai sistem filsafat, baik yang dijiwai nilai-nilai moral keagamaan (theisme-religious) maupun nilai non-religious (sekular, atheisme). Tegasnya, umat manusia atau bangsa-bangsa senantiasa menegakkan nilai-nilai peradabannya dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai-nilai religious atau non-religious. Sampai abad XXI, peradaban mengakui sistem filsafat (dan atau sistem ideologi) telah berkembang dalam berbagai sistem kenegaraan; terutama : theokratisme, kapitalisme-liberalisme (dari sistem filsafat natural law); zionisme,sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; naziisme-fascisme ; fundamentalisme, dan Pancasila, Inilah sistem ideologi, yang dijadikan sistem kenegaraan; telah berkembang dalam kehidupan dunia internasional modern yang berpacu merebut supremasi ideologi nasional masing-masing (misal : perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur 1950-1990).


   NKRI dengan berbagai negara Asia-Afrika bersikap bebas-aktif, dalam makna tidak memihak antar ideologi negara adidaya (antara Amerika Serikat dan Sekutunya berhadapan dengan Uni Soviet dan Sekutunya). Bangkitlah kekuatan ke-3 dalam panggung politik dunia; terkenal sebagai kekuatan negara-negara non-blok (= GNB atau gerakan non-blok).Bagaimana wajah politik negara-negara masa depan, amat ditentukan oleh ideologi mana yang memiliki otoritas dan supremasi atas berbagai ideologi dunia modern.Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis diatas, khasanah ilmu politik mengakui adanya sistem kenegaraan dengan predikat berdasarkan sistem ideologi : negara kapitalisme-liberalisme, negara sosialisme, negara zionisme Israel; negara komunisme; dan sebagainya. Wajar apabila NKRI dinamakan sistem kenegaraan Pancasila.









2.      Tujuan

   Untuk lebih menambah pengetahuan tentang sejarah dan perkembangan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa, bangsa indonesia. Memahami bahwa nilai-nilai filosofis pancasila dapat membimbing kita untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kemampuan dalam mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nurani, mampu mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya, mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa.



3.      Rumusan masalah

1.      Apa pengertian filsafat?
2.      Apa saja rumusan kesatuan sila sila pncasila sebagai suatu system
3.      Apa saja yang mendasari dalam kesatuan sila sila pancasila sebagai suatu system filsafat?
4.      Apa saja yang termuat dalam pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan Negara republic Indonesia?
5.      Apa saja inti sila sila sila pancasila?
























BAB II PEMBAHASAN
A.FILSAFAT PANCASILA
1.Pengertian Filsafat
Pengertian akan filsafat tidak bisa ditentukan begitu saja mengingat banyaknya pemahaman dan pengertian yang diberikan para ahli. Untuk itu disini saya menulis pengertian filsafat melalui tiga sudut pandang yaitu :
1. Filsafat menurut arti katanya (Epistemologis) : istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani, ”Philein” yang artinya “cinta” dan “Sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”. Secara harfiah, makna filsafat adalah cinta kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya Kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Jadi filsafat berarti Hasrat atau Keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
2. Filsafat diartikan secara umum dari epistemologis diatas adalah sebagai pandangan hidup manusia, di mana manusia selalu berupaya mencari pandangan hidup yang paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya.
3. Filsafat dalam pengertian khusus : filsafat sebagaimana telah kita ketahui telah mengalami perkembangan yang cukup lama sehingga dipengaruhi berbagai faktor seperti ruang, waktu, dan orang-orang. Sehingga disini filsafat memiliki pengertian khusus menurut aliran-aliran tertentu seperti :
    • Rasionalisme mengagungkan akal
    • Materialisme mengagungkan harta
    • Idealisme mengagungkan ide
    • Hedonisme mengagungkan kenikmatan
Aliran–aliran tersebut mempunyai kekhususan masing-masing dengan menekankan kepada sesuatu yang dianggap inti dan harus diberi tempat yang tinggi.






Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah :

1.Metafisika
,yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis,yangmeliputi bidang
ontologi,losmologi,
dan
antropologi.
2.Epistemologi,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat ilmu pengetahuan.
3.Metodologi,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.Logika,
yang berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir .
5.Etika,
yang berkaitan dengan moralitas,tingkah laku manusia
.6.Estetika
,yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.

2. Fungsi Filsafat
Berdasarkan sejarah kelahirannya, filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal, soal masyarakat, soal ekonomi, soal polotik, negara, soal kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena masyarakat mulai berkembang dan banyaknya problem yang mengikutinya yang tidak bias dijawab oleh ilmu filsafat secara tuntas, maka lahirlah ilmu pengetahuan yang sanggup memberikan jawaban terhadap problem-problem tersebut. Seperti ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial yang kemudian terpecah-pecah lagi menjadi berbagai disiplin ilmu yang semakin hari semakin berkembang.
Namun demikian, ilmu pengetahuan yang telah berkembang kini tidak lagi nampak bahwa mereka merupakan anak dari filsafat. Hubungan antar cabang ilmu pengetahuan tersebut ada yang masih dekat, jauh, bahkan ada yang seolah-olah putus dan sama sekali tidak menunjukkan adanya sambungan, tapi pada dasarnya, apabila berbagai disiplin ilmu pengetahuan tersebut diperdalam lagi, suatu waktu akan kembali ke ilmu filsafat juga. Sehingga filsafat dapat berfungsi menghubungkan ilmu-ilmu pengetauhuan yang telah kompleks tersebut. Dan juga filsafat dapat berfungsi sebagai tempat bertemunya berbagai disiplin ilmu pengetahuan.



3. Guna Filsafat
Berdasarkan atas uraian diatas, filsafat mempunyai kegunaan sebagai berikut :
a.       Melatih diri untuk berfkir kritik dan runtut serta menyusun hasil pikiran tersebut secara sistematik
b.      Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berfikir dan bersifat sempit dan tertutup
c.        Melatih diri melakukan penelitian, pengkajian dan memutuskan atau mengambil kesimpulan mengenai suatu hal secara mendalam dan komprehensif
d.       Menjadikan diri bersifat dinamis dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem
e.       Menyadari akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun hubungan dengan orang lain alam sekitar dan tuhan yang maha esa
4. Kesatuan Filsafat
1. Epistemologi, yaitu filsafat sebagai suatu pengetahuan (logika, ilmu, metodologi) yang menjadi dasar bagi manusia untuk bertindak. Hal ini menekankan bahwa segala sesuatu yang kita pelajari harus memiliki landasan ilmu pengaetahuan.
2. Ontologi, yaitu bagian – bagian atau wujud dari filsafat, di mana segala sesuatu yang kita kaji harus memilki bentuk kajian itu sendiri. Ontologi menitikberatkan pada mengkaji suatu bentuk konkret, faktual, transdental maupun metafisis.
3. Aksiologi, yaitu filsafat sebagai suatu ilmu yang berbentuk diterapkan dalam kehidupan, dengan membandingkan filsafat yang satu dengan filsafat yang lain sebagai upaya mencari hakikat kebenaran dan kebijaksanaan dalam bentuk evaluasi.










B.RUMUSAN KESATUAN SILA SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM

   Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya adalah sebuah system. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian – bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, system lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a. Suatu kesatuan bagian-bagian
b. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c. Saling berhubungan, saling ketergantungan
d. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama
e. Yang terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.

   Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila, di mana setiap sila pada hakikatnya merupakan asas tersendiri, yang berfungsi masing-masing dengan tujuan tertentu yang berbeda. Namun, isi masing-masing sila pada hakikatnya adalah satu kesatuan dan keutuhan yang sifatnya majemuk tunggal, yaitu saling terkait antara sila yang satu dengan sila yang lain dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.

1.              Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang bersifat Organis
   Isi sila – sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas sila – sila yang merupakan suatu asas peradaban. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya adalah bahwa setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila – silanya yang lain ataupun saling bertentangan. Kesatuan yang organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologism sebgai pendukung isi dari sila – sila tersebut.

Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis rersebut pada hakikatnya secarafilosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia.Isi dari sila-sila Pancasila yaituhakikat manusia
“monopluralis”
yang memiliki unsur-unsur,
 “susunan kodrat “
jasmanirohani,
 “sifat kodrat” 
individu-sosial,dan
“kedudukan kodrat” 
 sebagai pribadi berdirisendiri .Unsur-unsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifauorganis dan harmonis.Setiap unsure memiliki funsdi masing-masing namun saling berhubungan.Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia
“monopluralis”
yang merupakan kesatuan organis maka sila-sila Pancasila juga memilikikesatuan yang bersifat organis pula.


2.              Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal

   Dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya, dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya.
Sila I menjadi basis dari Sila II, III,IV dan V
Ketuhanan YME adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, serta berkeadilan sosial, sehingga setiap sila terkandung sila-sila lainnya

   Susunan pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk piramidal. Dalam susunan hierarkis dan piramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial; ebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang, membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainnya.

Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah meliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ketiga: Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila-sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah meliputi dan dijiwai sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, meliputi dan menjiawai sila-sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.


3.      Rumusan Hubungan Sila-Sila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
   Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi dan mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkis piramidal tadi. Tiap-tiap sila seperti telah disebutkan di atas mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila Pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkis tersebut di atas adalah:
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanuaiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanuaiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanuaiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan






KESATUAN SILA SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT


Secara filosofis, Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia.
               

1.      Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pokok pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia. Manusia sebagai pendukung pokok pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa jasmani dan rohani. Sifat Kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.


2.      Dasar Epistemologis sila-sila Pancasila
                Pancasila dalam pengertian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan yang telah menyangkut praksis karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia dalam berbagai bidang kehidupan.

   Epistemologi, menurut Runes, adalah bidang atau cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia, sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya. Bagaimana proses terjadinya meliputi pengetahuan sampai membentuk kebudayaan, sebagai wujud keutamaan (superioritas ) manusia, ingin disadari lebih dalam. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu, atau bagaimana manusia mengetahui bahwa sesuatu itu ilmu pengetahuan, hal itu menjadi penyelidikan epistemologi.

            Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan serta batas dan validitas ilmu pengetahuan. Jadi, epistemologi dapat disebut ilmu tentang ilmu atau teoti terjadinya ilmu atau science of science atau Wissenchaftslehre. Yang termasuk cabang epistemologi adalah matematika, logika, gramatika, dan semantik. Jadi, epistemologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna dan nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu, termasuk semantik, logika, metematika, dan teori ilmu.





            Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan. Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu atau science of science.

Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi,   yaitu:
a. Tentang sumber pengetahuan manusia;
b. Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
c. Tentang watak pengetahuan manusia.

   Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.

   Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.

   Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk pyramidal.

   Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainny, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelma, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.







Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
a.       Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
b.       Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
c.       Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)

   Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demontrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham.

   Dasar-dasar rasional logis Pancasila menyangkut kualitas maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti Pancasila tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi. Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi.

   Dengan demikian kebenaran dan pengetahuan manusia merupapakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak manusia untuk mendapatkankebenaran yang tinggi.

   Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

   Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalamupaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.




3.      Dasar Aksiologis sila-sila Pancasila

            Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam menggolongkan nilai dan penggolongan tersebut amat beraeka ragam tergantung pada sudut pandangnya masing-masing.
Aksiologis, menurut Runes, berasal dari istilah Yunani, Aksiologis yang berati nilai, manfaat, pikiran atau ilmu/teori. Dalam pengertian yang modern, Aksiologis disamakan dengan teori nilai, yakni sesuatu yang diinginkan, disukai, atau yang baik, dan juga bidang yang menyelidiki hakikat nilai, kriteria, dan kedudukan metafisika sebagai suatu nilai.

Menurut Prof. Brameled, axiologi dapat disimpulkan sebagai suatu cabang filsafat
yang menyelidiki:
1. tingkah laku moral, yang berwujud etika;
2. ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan;
3. sosio-politik, yang berwujud ideologi.

   Aksiologis ialah cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis dan tingkatan nilai, dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan, dan agama. Kehidupan manusia sebagai makhluk subyek budaya, pencipta, dan penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari, memilih, dan melaksanakan (menikmati) nilai; jadi, nilai merupakan fungsi kepribadian manusia. Bahkan, nilai di dalam kepribadian, seperti pandangan hidup, keyakinan (agama) dan bagaimana kualitas kepribadian. Martabat manusia ditentukan oleh keyakinannya dan amal kebajikannya.

   Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori. Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai.

   Nilai (value dalam Inggris) berasal dari kata Latin valere yang artinya kuat, baik, berharga. Dalam kajian filsafat merujuk pada sesuatu yang sifatnya abstrak yang dapat diartikan sebagai “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness). Nilai itu sesuatu yang berguna. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia (dictionary of sosiology an related science). Nilai itu suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek.






Ada berbagai macam teori tentang nilai:

1. Max Scheler mengemukakan bahwa nilai ada tingkatannya, dan dapat dikelompokkan menjadi empat tingkatan, yaitu:
a.       Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkat ini terdapat nilai yang mengenakkan dan nilai yang tidak   mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita.
b.       Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, seperti kesejahteraan, keadilan, kesegaran.
c.       Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini misalnya, keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
d.      Nilai-nilai kerokhanian: dalam tingkat ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci. Nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi. (Driyarkara, 1978)

2. Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia ke dalam delapan kelompok:
·         Nilai-nilai ekonomis: ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
·         Nilai-nilai kejasmanian: membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan.
·         Nilai-nilai hiburan: nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
·         Nilai-nilai sosial: berasal mula dari pelbagai bentuk perserikatan manusia.
·         Nilai-nilai watak: keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan
·          Nilai-nilai estetis: nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
·         Nilai-nilai intelektual: nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
·         Nilai-nilai keagamaan

3.Notonegoro membagi nilai menjadi tiga macam,, yaitu:
·         Nilai material, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia.
·         Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakana kegiatan atau aktivitas.
·         Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani yang dapat dibedakan menjadi empat macam:

1)  Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
2)  Nilai keindahan, atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan (aesthetis,       rasa) manusia.
3) Nilai kebaikan, atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak (will, karsa) manusia.
4) Nilai religius, yang merupakan nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.



4. Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

a. Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
b. Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
c. Nilai praktis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

5. Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.


6. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.

7. Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia
               





















D.PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.      DASAR FILOSOFIS PANCASILA

   Pancasila sebagai dasr filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsan Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap maspek kehidupan kebangsaan, kemasyaraktan dan kengaraan harus bardasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaa, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatau pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hokum (legal society).
Selain itu secara kualitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasilaadalah bersifat universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga dapatditerapkan pada Negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila.



Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Inonesia dan mungkinjuga pada bangsa lain.
3. pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmuhukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia.

   Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadan nilai itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa matterialis.Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jatidiri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
nilai-nilai pancasila di dalamnya terkadung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estesis dan nilai religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nirani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodihardjo, 1996).Nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan.





2.      NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA

   Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasiatau penjabaran pancasila.

Pokok Pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ke-tiga.

Pokok Pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban munia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.

Pokok Pemikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.

Pokok Pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama malam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaram sila pertama dan kedua.

   Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.










PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER  HUKUM INDONESIA

   Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber di sini ialah sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di imndonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk yugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentua-ketetuan yang akan menjadi sisi dari peraturan yang akan dibuat, serta sebagai dasar ukuran (maatstaf), untuk meguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku itu, sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Indonesia.

PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI INDONESIA

   Kita melihat bajwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh dan seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum tiga aspek, yaitu:

1. Pancasila Sebagai Kepriadian Bangsa Indonesia
   Di dalam proses terbentuknya dedinitif pancasila, terdapat rumusan-rumusan yang berbeda. Perjalanan pancasila tidaklah mudah dan mulus. Setiap kali dicoba untuk merumuskan secara berbeda, yang dianggap sesuai dengan tujuan negara. Namun akhirnya disepakati bahwa pancasila sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perumusan yangterbaik diantara kemungkinan yang ada. Pancasila inilah yang menjadi rumusan kepribadan Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Identitas Diri Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan hasil intraksi dari masyarakat yang hidup di bumi indonesia selama-berabad-abad, bukannya muncul sbagai pengolahan teoretis yang tidak ada sangkut pautnya dengan ‘ the way of life’ dari masyarakat Indonesia yang komkret dan real.

3. Pancasila Sebagai Keunikan Bangsa Indonesia
   Seringkali kita mendengar kata ‘weltanschauung’ untuk menjelaskan pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup konkret bangsa Indonsia. Kata weltanschauung’ berarti ideologi atau pandangan hidup. Setelah kita melihat pancasila sebagai hasil perumusan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat indonsia di masa lampau dan kemudian pancasila dijadikan kepribadian dan dentits diri bengsa Indonesia, maka pancasila ini juga merupakan ciri khas bangs Indonesia dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia atau bangsa lain di dunia ini. Dengan demikian, pancasila merupakan keunikan bangsa Indonesia.










PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA INDONESIA

   Pancasila merupakan jiwa bangsa indonesia karena pancasila memberikan corak yangkhas  kepada bangsa indonesia dan tak dapat dipisahkn dari bangsa indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat mambedakan bangsa indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa yang lain. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjad ciri khas bangsa indonesia. Hal ini berkaitan dengan pancasila merupakan keununikan bangsa indonesia, nah keunikan itulah yang membuat merupakn jiwa bangsa indonesia.

   Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.































E.INTI  ISI SILA-SILA PANCASILA

1.          Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

               Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengewajantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa[1][1]. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan  engan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
                 Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa yang dengan sendirinya sila pertama tersebut mendasari dan menjiwai sila-sila yang lainnya.

2.          Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

                Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani dan raga, sifat kodrat indiviu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa

                 Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan, negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar            ( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.

                 Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap lingkungannya.

                 Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.




              Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.

                Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3.          Sila Persatuan Indonesia    

               Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila yan lainnya, karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yan bersifat sistematis.
                  Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, baik golongan maupun agama. Oleh karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan merupakan ciri khas di antara elemen-elemen yan membentuk negara.

                Perbedaan tersebut di ikat dalam satu kesatuan yaitu negara. Di Indonesia kesatuan tersebut dilukiskan dalam semboyan bangsa yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Negara mengatasi segala paham golongan , etnis, suku, ras, individu maupun agama. Maksud mengatasi disini adalah bahwa negara memberi wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan  kebebasan atas individu, golongan, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.

             Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan seluruh warganya, mencerdaskan kehidupan warganya, serta mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

             Nilai sila Persatuan Indonesia mengandung nilai nasionalisme yang religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.








4.          Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permuyawaratan/Perwakilan

             Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarat/Perwakilan ini didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.
            
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat negara sebagai penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
            
Sila kerakyatan mengandung nilai demokrasi secara mutlak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung antara lain :
·         Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
·         Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
·         Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
·         Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan korat manusia.
·         Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
·         Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
·         Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
·         Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama

5.          Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

            Nilai yang terkandung dalam sila ini juga didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan sila keempat.

Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.







           Nilai-nilai keailan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :

·         Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan antara negara terhadap waranya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
·         Keadilan legal (keadilan bertaat ) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keailan dalam bentuk mentaati peraturan perundan-undangan  yang berlaku dalam warga.
·         Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujukan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan alam hidup bersama ( keadilan sosial).     

























BAB III PENUTUP

Kesimpulan

1. Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis yang membedakan pancasila dengan sistem filsafat lainnya. Dasar ontologis disebut juga sebagai dasar antropologis. Dasar epistimologis dalam arti pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila. Dasar aksiologis merupakan pandangan tentang nilai dan pandangan pancasila secara hierarki yang merupakan suatu kesatuan.

2. Suatu dasar Negara akan kuat bila unsur-unsurnya berasal dari bangsa itu sendiri. Pancasila yang unsur-unsurnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri mempunyai akar yang kuat. Oleh karena itu Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia. Selama kepribadian bangsa itu tidak berubah, pancasila akan tetap berlaku sepanjang masa. Unsur-unsur pancasila sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu.

3. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Lahir bersama terbentuknya negara Indonesia, pancasila mempunyai peranan sebagai pedoman dan acuan hidup bangsa Indonesia. Itulah yang disebut dengan hakikat pancasila.